MESUJI - Lastinawati resmi dilaporkan atas dugaan pemalsuan data kependudukan dan perselingkuhan hingga masuk perzinahan. Kasus pelik antara Ardi Wiradinata dan istrinya Lastinawati salah satu pegawai Puskesmas Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji memasuki babak baru.
Laporan tersebut telah diterima oleh SAT Reskrim Polres Mesuji melalui Briptu Rivaldy Lumban Gaol terhadap tuntutan saudari Lastinawati yang telah dituangkan dalam surat tanda penerimaan barang bukti oleh SAT Reskrim Polres Mesuji. Kamis (22/09/2022).
Suami (Ardi Wiradinata) menerangkan kepada awak media. Dirinya sudah sangat tidak bisa menerima dan bersabar atas apa yang sudah dilakukan oleh istrinya (Lastinawati). Sebutnya, ini sudah menyangkut harkat dan martabat seorang suami, sehingga menempuh jalur hukum,
Ardi juga mengapresiasi Kinerja SAT Reskrim Polres Mesuji laporannya cepat ditanggapi dalam menerima laporannya,
"Jujur saya (Ardi) berharap mendapatkan hak kepastian hukum dimana dugaan pidana yang saya laporkan terhadap saudara Lastinawati isteri saya, " tutupnya.
Sementara ini Lastinawati salah satu pegawai Puskesmas Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sudah berstatus terlapor, dan nantikan proses kelanjutannya dalam Sidik Kasus "Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan dan Perselingkuhan". (Udin).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|